Artikel Pendidikan
BEBAN BELAJAR DAN PEMBERIAN TUGAS KEPADA
SISWA DALAM KTSP
Dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
disebutkan bahwa terdapat dua jenis sistem penyelenggaraan progran
pendidikan di di semua jenjang dan jenis satuan pendidikan yaitu: (1) Sistem
Paket dan (2) Sistem Kredit Semester.
Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program
pembelajaran dan beban belajar yang
sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang
berlaku pada satuan pendidikan. Sedangkan Sistem Kredit Sementer
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
menentukan sendiri beban belajar dan
mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Pada Sistem Paket, beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan
dalam Satuan Jam Pembelajaran, sedangkan pada Sistem Kredit
Semester dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Baik pada
Sistem Paket maupun Sistem SKS, keduanya memiliki 3 (tiga) komponen
beban belajar yang sama, yaitu: (1) tatap muka; (2) penugasan terstruktur; (3)
kegiatan mandiri tidak terstruktur, yang dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
1.
Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara
peserta didik dengan pendidik.
2.
Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan
percepatan
3.
Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta
didik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada
masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
1.
SD
atau yang sederajat berlangsung selama 35 menit, dengan jumlah jam pembelajaran
tatap muka per minggu: (a) kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam
pembelajaran dan (b) kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran
2.
SMP
atau yang sederajat berlangsung selama 40 menit, dengan jumlah jam pembelajaran
tatap muka per minggu sebanyak 34 jam pembelajaran.
3.
SMA
atau yang sederajat berlangsung selama 45 menit, dengan jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu sebanyak 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
Waktu untuk beban penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
Waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta
didik pada SD atau yang sederajat maksimum
40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
2.
Waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta
didik pada SMP atau yang sederajat maksimum
50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
3.
Waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta
didik pada SMA atau yang sederajat maksimum
60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
Berbicara tentang pemberian tugas kepada siswa, kita akan diingatkan pada salah satu
metode dalam pembelajaran yang dikenal dengan sebutan Metode Pemberian Tugasatau Metode Resitasi. Mulyani Sumantri dkk (Yenrika Kurniati Rahayu,
2007) mengemukakan bahwa “Metode pemberian tugas atau penugasan diartikan
sebagai suatu cara interaksi belajar mengajar yang ditandai dengan adanya tugas
dari guru untuk dikerjakan peserta didik di sekolah ataupun di rumah secara perorangan
atau berkelompok.
Selanjutnya, Djamarah (Yenrika Kurniati Rahayu, 2007)
mengemukakan tentang langkah-langkah yang harus diikuti dalam penggunaan
metode pemberian tugas atau metode resitasi, yakni sebagai berikut:
1. Fase pemberian tugas
Tugas yang diberikan kepada siswa hendaknya
mempertimbangkan:
§ Tujuan yang akan dicapai
§ Jenis tugas yang jelas dan tepat
sehingga anak mengerti apa yang ditugaskan tersebut.
§ Sesuai dengan kemampuan siswa
§ Ada petunjuk/sumber yang dapat membantu
pekerjaan siswa
§ Sediakan waktu yang cukup untuk
mengerjakan tugas tersebut.
2. Langkah pelaksanaan tugas
§ Diberikan bimbingan/pengawasan oleh
guru
§ Diberikan dorongan sehingga anak mau
bekerja
§ Diusahakan/dikerjakan oleh siswa
sendiri, tidak menyuruh orang lain
§ Dianjurkan agar siswa mencatat
hasil-hasil yang ia peroleh dengan baik dan sistematik.
3. Fase mempertanggungjawabkan tugas
§ Laporan siswa baik lisan/tertulis dari
apa yang telah dikerjakan
§ Ada tanya jawab/diskusi kelas
§ Penilaian hasil pekerjaan siswa baik
dengan tes maupun nontes atau cara yang lainnya.
Dari paparan di atas kita melihat bahwa pemberian tugas
kepada siswa perlu disediakan waktu yang cukup. Untuk itu pemberian tugas
hendaknya proporsional. Artinya, guru seyogyanya tidak memberikan tugas yang berlebihan alias
terlalu membebani siswa. Perlu diingat bahwa dalam KTSP, ketentuan tugas
yang dibebankan kepada siswamaksimum hanya
separuh dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran
yang bersangkutan.
Di atas juga dikemukakan bahwa dalam memberikan tugas
kepada siswa seyogyanya disesuaikan dengan kemampuan siswa Oleh karena
itu tantangan beban tugas kepada siswa hendaknya diberikan secara moderat.
Artinya, dalam memberikan tugas kepada siswa diusahakan tidak
terlalu sulit atau justru terlalu mudah untuk dikerjakan siswa.
Pemberian tugas yang terlalu mudah akan menyebabkan siswa
menjadi kurang termotivasi dan cenderung menyepelekan. Sedangkan jika terlalu
sulit dapat menimbulkan rasa frustasi, bahkan mungkin hanya akan menimbulkan
kebencian terhadap mata pelajaran maupun terhadap guru yang bersangkutan.
Hal ini tentu saja menjadi berseberangan dengan prinsip
pembelajaran menyenangkan (joyful learning) yang saat ini
sedang digelorakan dalam pendidikan kita